SUATU hari di negara antah
berantah, muncul suatu kebijakan baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya di
negara lain.
Kebijakan itu yakni, setiap orang yang berstatus wakil dinaikkan
pangkatnya. Wakil presiden jadi presiden, wakil direktur menjadi direktur,
wakil komandan menjadi komandan wakil gubernur menjadi gubernur, wakil RT
menjadi ketua RT dan seterusnya. Yang penting dalam program ini tidak ada
penggusuran posisi. Perkara ada posisi ganda, itu bisa diatur dalam pembagian
tugasnya.
Masalah pembengkakan anggaran, semua ditanggung oleh negara.
Sesudah mantap dengan rencana itu, diajukanlah program ini ke DPR untuk mendapatkan
persetujuan mereka. Ternyata mereka menolak. Betul-betul menolak keras. Bahkan,
ditolak mentah-mentah dengan sangat keras.
Alasannya, program ini menyengsarakan anggota DPR. Bayangkan,
mereka akan berubah status dari wakil rakyat menjadi rakyat.